Senin, 11/08/2014
NERACA
Jakarta
– Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk
Gula Kristal Putih (GKP) sebesar Rp8.500 per kilogram (kg) atau mengalami
kenaikan sebesar Rp250 dari HPP sebelumnya yang mencapai Rp8.250 per kilogram.
Penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 25/M- DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan
Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.
Menteri
Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kenaikan besaran HPP GKP ini dalam
rangka meningkatkan insentif kepada Petani agar lebih bersemangat untuk menanam
tebu. Dengan demikian, kesejahteraan dan pendapatan petani dapat lebih
meningkat, dan pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas gula petani.
“Namun
demikian HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan
petani gula, peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang
tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan
industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani,” tegas Lutfi di Jakarta,
akhir pekan kemarin.
Selain
menetapkan peningkatan HPP GKP, Kemendag melalui surat Menteri Perdagangan
Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014 telah menginstruksikan kepada
11 Importir/Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang telah mendapatkan Surat
Persetujuan Impor (SPI) dengan total sejumlah 502,3 ribu ton hanya
diperbolehkan menyalurkan secara langsung GKR kepada industri makanan dan
minuman dan tidak menggunakan jasa distributor.
Sumber:
No comments:
Post a Comment