Monday, August 11, 2014

Naik, Kemendag Tetapkan HPP Gula jadi Rp8.500

Senin, 11/08/2014
NERACA
Jakarta – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk Gula Kristal Putih (GKP) sebesar Rp8.500 per kilogram (kg) atau mengalami kenaikan sebesar Rp250 dari HPP sebelumnya yang mencapai Rp8.250 per kilogram. Penetapan HPP tersebut dituangkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M- DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kenaikan besaran HPP GKP ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada Petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu. Dengan demikian, kesejahteraan dan pendapatan petani dapat lebih meningkat, dan pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas gula petani.
“Namun demikian HPP bukan satu-satunya instrumen yang dapat mendukung kesejahteraan petani gula, peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani,” tegas Lutfi di Jakarta, akhir pekan kemarin.
Selain menetapkan peningkatan HPP GKP, Kemendag melalui surat Menteri Perdagangan Nomor 915/M-DAG/SD/8/2014 tanggal 8 Agustus 2014 telah menginstruksikan kepada 11 Importir/Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dengan total sejumlah 502,3 ribu ton hanya diperbolehkan menyalurkan secara langsung GKR kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor.
Sumber:

No comments: