Kebiasaan yang terjadi di pabrik gula yang ada di jawa timur,
bila mulai giling tebu adalah adanya
surat perintah tebang dan angkut tebu (
SPTA ) yang mana pengelolaannya sering kurang bagus. Surat perintah tebang dan
angkut tebu sering terjadi – kadang-kadang
diperjualbelikan atau dikuasai oleh satu atau sekelompok petani tebu yang
biasanya seperti mafia tebang dan angkut tebu. Kejadian ini biasanya dilakukan
oleh satu atau sekelompok petani tebu
yang menguasai beberapa SPTA yang dapat diperjualbelikan. Hal ini akan
mengakibatkan bahwa siapa saja yang memiliki mempunyai kesempatan tebang tebu lebih dulu, dengan hanya memiliki
SPTA tebu bisa mengirimkan tebunya ke pabrik
gula dan masuk ke penggilingan pabrik lebih dulu.
Pengelolaan yang kurang bagus
dalam pembagian SPTA ini sudah berlangsung cukup lama dan akhirnya menimbulkan
seperti bentuk mafia SPTA yang terjadi di lapangan. Hal ini akan menimbulkan
kejadian adanya antrean di depan emplasemen pabrik gula kendaraan roda empat – truk pengangkut tebu yang cukup
ramai. Hal ini dapat menunjukkan bahwa seolah-olah pabrik gula bekerja tidak efisien dalam menggiling tebu, karena
truk-truk pengangkut tebu harus
antri cukup lama di pabrik gula, yang menimbulkan biaya angkut ditanggung oleh
masyarakat tidak kecil. Dengan SPTA itu seharusnya dapat menjadwalkan kapan tebu itu ditebang dan diangkut yang
tepat waktu dan tidak menimbulkan antrian yang kurang tertib truk-truk angkut
tebu di pabrik gula. Karena dengan
SPTA tentunya jadwalnya sudah tertib dan tebang serta angkut tebu menjadi
tertib.
Dengan adanya pengelolaan
SPTA yang kurang bagus, hal ini akan menciptakan petani tebu untuk memasukkan tebunya ke penggilingan tebu yang
tidak tertib dan tidak mau antri yang tertib. Dan juga timbul petani tebu yang
tanpa SPTA untuk memasukkan tebu
tanpa antri. Dengan kata lain petani yang belum punya SPTA mereka bisa antri
membawa truk tebu didepan pabrik gula,
sambil mencari SPTA yang konon bisa diperjualbelikan tadi. Yang mengakibatkan
antrean truk tebu yang penuh dijalanan,
dan dapat dikatakan mengganggu ketertiban jalan masyarakat disekitar pabrik
gula, yaitu kemacetan terjadi dijalan sekitar pabrik gula.
Adapun sebenarnya konsep
adanya SPTA tujuannya adalah untuk menertibkan atau untuk menghindari timbulnya
antrean truk pengangkut tebu yang
rame mengakibatkan kemacetan dijalan sekitar pabrik gula. Sehingga kelancaran lalu lintas disekitar pabrik
menjadi terganggu.
Dengan adanya hal-hal yang
telah disebutkan diatas, tentunya harapan masyarakat maupun petani tebu, begitu pula harapan pabrik gula bahwa untuk tahun giling
2012 ini menjadi tertib dan tentunya produksi gula tahun ini juga meningkat. Ini juga kepentingan pemerintah yang
sudah didengungkan selama ini yaitu swasembada gula. Bisakah itu tercapai……semoga.
No comments:
Post a Comment