Tuesday, May 29, 2012

SPTA - Surat Perintah Tebang dan Angkut Tebu…..apakah itu?


Kebiasaan yang terjadi di pabrik gula yang ada di jawa timur, bila mulai giling tebu adalah adanya surat perintah tebang dan angkut tebu ( SPTA ) yang mana pengelolaannya sering kurang bagus. Surat perintah tebang dan angkut tebu sering terjadi – kadang-kadang diperjualbelikan atau dikuasai oleh satu atau sekelompok petani tebu yang biasanya seperti mafia tebang dan angkut tebu. Kejadian ini biasanya dilakukan oleh satu atau sekelompok petani tebu yang menguasai beberapa SPTA yang dapat diperjualbelikan. Hal ini akan mengakibatkan bahwa siapa saja yang memiliki mempunyai kesempatan tebang tebu lebih dulu, dengan hanya memiliki SPTA tebu bisa mengirimkan tebunya ke pabrik gula dan masuk ke penggilingan pabrik lebih dulu.

Pengelolaan yang kurang bagus dalam pembagian SPTA ini sudah berlangsung cukup lama dan akhirnya menimbulkan seperti bentuk mafia SPTA yang terjadi di lapangan. Hal ini akan menimbulkan kejadian adanya antrean di depan emplasemen pabrik gula kendaraan roda empat – truk pengangkut tebu yang cukup ramai. Hal ini dapat menunjukkan bahwa seolah-olah pabrik gula bekerja tidak efisien dalam menggiling tebu, karena truk-truk pengangkut tebu harus antri cukup lama di pabrik gula, yang menimbulkan biaya angkut ditanggung oleh masyarakat tidak kecil. Dengan SPTA itu seharusnya dapat menjadwalkan kapan tebu itu ditebang dan diangkut yang tepat waktu dan tidak menimbulkan antrian yang kurang tertib truk-truk angkut tebu di pabrik gula. Karena dengan SPTA tentunya jadwalnya sudah tertib dan tebang serta angkut tebu menjadi tertib.

Dengan adanya pengelolaan SPTA yang kurang bagus, hal ini akan menciptakan petani tebu untuk memasukkan tebunya ke penggilingan tebu yang tidak tertib dan tidak mau antri yang tertib. Dan juga timbul petani tebu yang tanpa SPTA untuk memasukkan tebu tanpa antri. Dengan kata lain petani yang belum punya SPTA mereka bisa antri membawa truk tebu didepan pabrik gula, sambil mencari SPTA yang konon bisa diperjualbelikan tadi. Yang mengakibatkan antrean truk tebu yang penuh dijalanan, dan dapat dikatakan mengganggu ketertiban jalan masyarakat disekitar pabrik gula, yaitu kemacetan terjadi dijalan sekitar pabrik gula.

Adapun sebenarnya konsep adanya SPTA tujuannya adalah untuk menertibkan atau untuk menghindari timbulnya antrean truk pengangkut tebu yang rame mengakibatkan kemacetan dijalan sekitar pabrik gula. Sehingga kelancaran lalu lintas disekitar pabrik menjadi terganggu.

Dengan adanya hal-hal yang telah disebutkan diatas, tentunya harapan masyarakat maupun petani tebu, begitu pula harapan pabrik gula bahwa untuk tahun giling 2012 ini menjadi tertib dan tentunya produksi gula tahun ini juga meningkat. Ini juga kepentingan pemerintah yang sudah didengungkan selama ini yaitu swasembada gula. Bisakah itu tercapai……semoga.

No comments: