Jakarta (ANTARA
News) - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Pemerintah
(HPP) yang baru untuk gula kristal putih, yaitu sebesar Rp8.100
perkilogram.
"Penetapan HPP baru bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan petani dalam upaya meningkatkan produksi tebu dan
produktivitas lahan agar swasembada gula di dalam negeri bisa tercapai,"
kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dalam rilis yang
diterima ANTARA, Kamis.
Berdasarkan data Kemendag, pada 2010 HPP ditetapkan sebesar Rp6.350
per Kg, sedangkan harga rata-rata lelang sebesar Rp8.723 per kg,
kemudian harga eceran di pasaran sebesar Rp10.090 per Kg.
Sementara pada 2011 HPP mencapai Rp7.000 per kg, kemudian harga
lelang petani Rp8.142 per kg dan harga pasaran Rp10.144 per kg.
Bayu menuturkan, tujuan lain dari penetapan HPP baru tersebut
adalah untuk memenuhi kebutuhan gula bagi masyarakat dengan harga yang
stabil dan terjangkau.
Menurut Bayu, Dalam menetapkan besaran HPP gula kristal putih
tersebut, Kemendag juga memperhatikan usulan dari Menteri Pertanian
selaku Ketua Dewan Gula Indonesia (DGI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat
Indonesia (APTRI), serta para pelaku usaha di bidang pergulaan.
"Tak hanya itu, besaran HPP juga ditetapkan setelah
mempertimbangkan efisiensi produk, aspek inflasi dan terutama
kepentingan konsumen," kata Bayu.
Bayu mengemukakan, perhitungan HPP gula kristal putih kali ini juga
dilakukan dengan menggunakan pendekatan hasil kajian Biaya Pokok
Produksi (BPP) gula kristal putih tahun 2012 di tingkat petani oleh Tim
Independen yang ditunjuk DGI.
"Penetapan HPP gula kristal putih ini juga memperhatikan kondisi
pasar dunia, di mana harga gula dunia saat ini cenderung menurun,
sehingga harga eceran gula di dalam negeri saat ini menjadi tinggi atau
di atas harga impor," kata Bayu.
Kemendag menghindari HPP gula kristal putih yang terlalu tinggi
karena dapat mendorong terjadinya rembesan gula rafinasi, meningkatkan
kemungkinan penyelundupan, serta memberikan beban yang lebih besar
kepada konsumen, baik konsumen langsung maupun industri makanan dan
minuman.
(T.R027/I007)
Editor: Ruslan Burhani
Sumber:
http://www.antaranews.com/berita/308989/kemendag-tetapkan-hpp-gula-kristal-putih-rp8100-per-kg
No comments:
Post a Comment