Sunday, April 15, 2012

TETAPKAN HPP GULA

| Senin, 9 April 2012 | 04:18 WIB

Jakarta, Kompas - Para petani tebu berharap pemerintah segera menetapkan harga patokan petani untuk gula pada musim giling tahun ini. Harga pembelian yang merupakan harga patokan diperlukan untuk memberikan kepastian investor dalam memberikan dana talangan kepada petani.
Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Abdul Wachid, Minggu (8/4), di Jakarta, mengatakan, sampai saat ini petani tebu belum mendapatkan kesepakatan harga patokan petani (HPP) gula petani.
HPP diperlukan untuk jadi pegangan atau acuan bagi investor dalam menentukan besaran dana talangan atau harga terendah yang diterima petani tebu. ”Kami pernah mengajukan besaran HPP Rp 9.250 per kg kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, tetapi belum dapat jawaban,” katanya.
Pengajuan HPP dilakukan sebelum ada rencana pemerintah menaikkan harga BBM (premium dan solar). ”Keputusan pemerintah ini sangat ditunggu petani mengingat musim giling sebentar lagi dimulai,” ujarnya. Sebulan lagi, petani tebu di Lampung, Jawa, dan Sulawesi akan panen raya tebu.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan, dari pengalaman sebelumnya, sebagaimana kebijakan pangan strategis lain, harga referensi lelang gula petani ditentukan dalam rapat koordinasi (rakor) pangan di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Ini dilakukan mengingat ada beberapa kepentingan yang harus diperhatikan. Seperti tingkat pendapatan petani, inflasi, dan kepentingan konsumen, baik rumah tangga maupun industri, termasuk industri kecil/rumahan, juga pengguna gula.
Tahun 2011, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memutuskan menaikkan HPP gula kristal putih Rp 7.000 per kg. Dibandingkan dengan HPP tahun 2010, ada kenaikan Rp 650 per kg atau 10,24 persen.
Meski begitu, besaran HPP gula tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan usulan Dewan Gula Indonesia (DGI) sebesar Rp 7.500 per kg. Atau jauh lebih rendah ketimbang usul petani dan industri gula Rp 8.000 per kg. Penetapan HPP gula kristal putih itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih.
Tim independen DGI sebelumnya menghitung, biaya pokok produksi gula tahun 2011 sebesar Rp 6.891 per kg. Sementara berdasarkan penghitungan petani, HPP gula Rp 7.500 per kg.
Gula impor jangan masuk
Petani tebu, kata Wachid, meminta agar saat panen raya pada Mei-November 2012 jangan sampai ada gula impor dalam bentuk gula putih. Juga agar gula rafinasi jangan bocor ke pasar bebas.
”PT Perusahaan Perdagangan Indonesia akan mengimpor gula mentah 240.000 ton pada April ini untuk diolah menjadi gula putih guna memenuhi kebutuhan bulan Mei 2012,” ujarnya.
Menurut Bayu, perusahaan BUMN itu diberi tugas mendistribusikan gula ke kawasan timur Indonesia dan provinsi nonprodusen selambatnya akhir Mei 2012. (MAS) 

Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/04/09/04185190/Tetapkan.HPP.Gula

No comments: