Jakarta, Kompas - Para petani tebu berharap
pemerintah segera menetapkan harga patokan petani untuk gula pada musim
giling tahun ini. Harga pembelian yang merupakan harga patokan
diperlukan untuk memberikan kepastian investor dalam memberikan dana
talangan kepada petani.
Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan
Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Abdul Wachid, Minggu
(8/4), di Jakarta, mengatakan, sampai saat ini petani tebu belum
mendapatkan kesepakatan harga patokan petani (HPP) gula petani.
HPP
diperlukan untuk jadi pegangan atau acuan bagi investor dalam
menentukan besaran dana talangan atau harga terendah yang diterima
petani tebu. ”Kami pernah mengajukan besaran HPP Rp 9.250 per kg kepada
Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, tetapi belum dapat
jawaban,” katanya.
Pengajuan HPP dilakukan sebelum ada rencana
pemerintah menaikkan harga BBM (premium dan solar). ”Keputusan
pemerintah ini sangat ditunggu petani mengingat musim giling sebentar
lagi dimulai,” ujarnya. Sebulan lagi, petani tebu di Lampung, Jawa, dan
Sulawesi akan panen raya tebu.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri
Perdagangan Bayu Krisnamurthi menegaskan, dari pengalaman sebelumnya,
sebagaimana kebijakan pangan strategis lain, harga referensi lelang gula
petani ditentukan dalam rapat koordinasi (rakor) pangan di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Ini
dilakukan mengingat ada beberapa kepentingan yang harus diperhatikan.
Seperti tingkat pendapatan petani, inflasi, dan kepentingan konsumen,
baik rumah tangga maupun industri, termasuk industri kecil/rumahan, juga
pengguna gula.
Tahun 2011, pemerintah melalui Kementerian
Perdagangan memutuskan menaikkan HPP gula kristal putih Rp 7.000 per
kg. Dibandingkan dengan HPP tahun 2010, ada kenaikan Rp 650 per kg atau
10,24 persen.
Meski begitu, besaran HPP gula tahun
ini lebih rendah dibandingkan dengan usulan Dewan Gula Indonesia (DGI)
sebesar Rp 7.500 per kg. Atau jauh lebih rendah ketimbang usul petani
dan industri gula Rp 8.000 per kg. Penetapan HPP gula kristal putih itu
tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2011 tentang
Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih.
Tim
independen DGI sebelumnya menghitung, biaya pokok produksi gula tahun
2011 sebesar Rp 6.891 per kg. Sementara berdasarkan penghitungan petani,
HPP gula Rp 7.500 per kg.
Gula impor jangan masuk
Petani
tebu, kata Wachid, meminta agar saat panen raya pada Mei-November 2012
jangan sampai ada gula impor dalam bentuk gula putih. Juga agar gula
rafinasi jangan bocor ke pasar bebas.
”PT Perusahaan Perdagangan
Indonesia akan mengimpor gula mentah 240.000 ton pada April ini untuk
diolah menjadi gula putih guna memenuhi kebutuhan bulan Mei 2012,”
ujarnya.
Menurut Bayu, perusahaan BUMN itu diberi tugas
mendistribusikan gula ke kawasan timur Indonesia dan provinsi
nonprodusen selambatnya akhir Mei 2012. (MAS)
Sumber:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/04/09/04185190/Tetapkan.HPP.Gula
No comments:
Post a Comment