Wednesday, July 20, 2011

Tebu

Pabrik gula di Jatim wajib mencetak rendemen 8%

Oleh Yuristiarso Hidayat
Published On: 17 July 2011

SURABAYA: Kalangan DPRD Jawa Timur memberikan syarat mutlak agar rencana pendirian sejumlah pabrik gula di wilayah provinsi itu dapat berdampak terhadap peningkatan rata-rata rendemen industri pengolahan komoditas gula itu menjadi 8% atau meningkat 2% dari rata-rata rendeman 31 PG yang ada.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anna Luthfie mengatakan pendirian PG baru di Jatim mesti difokuskan untuk peningkatan kapasitas produksi gula di provinsi ini khususnya memperbaiki kadar rendemen tebu yang ada.

“Rata-rata rendemen tebu yang diolah 31 PG di Jatim saat ini berkisar 5,5%-6%, bila program PG baru di Jatim akan direalisasikan maka harus bisa memberikan peningkatan kadar rendemen. Targetnya rendemen tebu bisa mencapai 8%, ini syarat mutlah yang mesti dipenuhi bagi investor PG baru termasuk pemerintah pusat yang mendukung program itu,” kata Luthfie kepada Bisnis, hari ini.

Sementara itu, persyaratan pendirian PG baru di Jatim itu ternyata sebelumnya juga telah dilontarkan oleh Gubernur Jatim Soekarwo. Persyaratan yang diajukan Gubernur Jatim itu berupa PG baru itu tidak diperolehkan mengolah bahan baku gula mentah hasil impor. Syarat berikutnya pendirian PG baru itu tidak diperbolehkan berada di wilayah yang saat ini telah memiliki PG.

“Kedua syarat mutlak itu mesti dipenuhi bagi pemerintah pusat maupun investor bila menginginkan program pendirian PG itu disetujui oleh Pemprov Jatim. Bila syarat itu dipenuhi maka ijin prinsip akan disetujui,” tegas Soekarwo kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Persyaratan itu, tegas Soekarwo, diberikan agar proses pendirian itu bisa bersinergi dengan program revitalisasi sejumlah PG di Jatim yang telah diteken kesepakatannya dengan pemangku kebijakan pergulaan di Jatim.

“Biar sinergi dengan program revitalisasi dan pendirian PG baru itu tidak menimbulkan gejolak sosial atau persoalan sosial baru bila didirikan di wilayah yang telah ada PG-nya,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementrian Pertanian berencana mendirikan sedikitnya lima unit PG di Jatim. Langkah itu dilakukan karena ada potensi lahan yang bisa digunakan sebagai areal tanam komoditas tebu yang diperkirakan mencapai luasan 200.000 hektare.

Data yang dihimpun Bisnis, kelima PG baru yang akan dirikan itu terdiri PT Kebun Tebu Mas yang minati investasi di Lamongan, PT Gula di Kabupaten Mojokerto, PT Permata Tene di Kabupaten Probolinggo, PT Kencana Gula Manis di Kabupaten Blitar, dan PT RNI di Kab Malang wilayah Selatan.

Kepala Dinas Perkebunan Jatim, Moch Samsul Arifien mengakui Jatim memiliki peran vital sebagai pemasok kebutuhan gula nasional. “Setidaknya 45% dari total produksi gula nasional merupakan hasil
kontribusi PG-PG di Jatim, sehingga sangat wajar bila pendirian PG baru akan ditempatkan di Jatim,” kata Arifin kepada pers, hari ini.

Arifin menegaskan produksi gula Jatim 2010 sebesar 1,01 juta ton. Untuk konsumsi sendiri masyarakat Jatim pertahunnya sekitar 370.000 ton dan untuk industri makanan dan minuman ditaksir mencapai 100.000 ton. “Artinya ada surplus 530.000 ton gula bisa didistribusikan ke luar daerah Jatim,” ujarnya.

Direktur Utama PT Permata Tene, Andre Vincent Wenas mengatakan pihaknya telah memiliki rencana detail terkait proses pendirian termasuk proses produksi PG yang rencananya berada di wilayah Desa Wiringanom dan Desa Sumendi di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo dengan luas areal 50 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun.

“PG tersebut rencananya dibangun pada 2012 dan selesai serta langsung berproduksi pada 2014. Kapasitasnya 8.000 TCD [tonnage caine per day/ton tebu per hari]. PG itu juga akan ditunjang areal tebu sekitar 17.000 hektare,” kata Wenas saat ditelp Bisnis dari Surabaya, hari ini.

Rencananya areal tebu itu, kata dia berada di wilayah Kabupaten Probolinggo dan wilayah utara kabupaten Lumajang sehingga tidak akan mengganggu areal PG yang telah ada. (faa).

Sumber:
http://www.bisnis.com/industri/agroindustri/31509-pabrik-gula-di-jatim-wajib-mencetak-rendemen-8

No comments: