Norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang (Representative office/liaison office) di Indonesia
Telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-667/PJ/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan ditegaskan dalam SE-2/PJ/2008, tanggal 31 Juli 2008 ditegaskan bahwa:
1. Kep-667/PJ/2001 mengatur:
a. Pasal 2 Ayat (1):
Penghasilan neto dari WP luar negeri yang mempunyai kanto perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.
b. Pasal 2 Ayat (2)
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi WP pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
c. Adapun dasar perhitugan 0,44% adalah:
PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20%x(1-0,3%) = 0,14%
Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/
BPT) tariff 20%
Total = 0,44%
2. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam Kep. Dirjen tersebut adalah Wp luar negeri yang mempunyai Kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office)/KPD di Indonesia yang berasal dari Negara yang belum mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
3. Untuk KPD dari negara2 mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tariff pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BUT tersebut yang dikaitkan dengan P3B terkait.
Disana diberikan contohnya juga dan seterusnya.
Telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-667/PJ/2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia dan ditegaskan dalam SE-2/PJ/2008, tanggal 31 Juli 2008 ditegaskan bahwa:
1. Kep-667/PJ/2001 mengatur:
a. Pasal 2 Ayat (1):
Penghasilan neto dari WP luar negeri yang mempunyai kanto perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto.
b. Pasal 2 Ayat (2)
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi WP pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final.
c. Adapun dasar perhitugan 0,44% adalah:
PPh atas penghasilan kena pajak terutang = 30% x 1% = 0,30%
Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi = 20%x(1-0,3%) = 0,14%
Pajak dari suatu BUT (branch profit tax/
BPT) tariff 20%
Total = 0,44%
2. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam Kep. Dirjen tersebut adalah Wp luar negeri yang mempunyai Kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office)/KPD di Indonesia yang berasal dari Negara yang belum mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.
3. Untuk KPD dari negara2 mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tariff pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu BUT tersebut yang dikaitkan dengan P3B terkait.
Disana diberikan contohnya juga dan seterusnya.
No comments:
Post a Comment