Harapan Petani Bisakah harga gula HPP ( harga pembelian pemerintah ) menjadi Rp. 6.000,- per kg.
Menurut berita yang telah diterbitkan oleh berbagai media massa, disebutkan bahwa dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.560/M-DAG/PER/4/2009 menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula baru sebesar Rp 5.350 per kg, naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 5.000 per kg. HPP ini menjadi harga dasar pembelian gula untuk musim giling tebu tahun 2009 ini.
Pada hal untuk saat ini harga di tingkat konsumen, menurut Menteri Perdagangan adalah "Saat ini harga di tingkat pasar berkisar Rp8.000 dan harapaannya turun menjadi Rp7.000 per kilogram setelah masuk musim giling," ujarnya.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang berharap harga gula turun adalah Menteri Perdagangan, dimana harapan ini berseberangan dengan harapan Petani Tebu yang notebene adalah para pejuang yang berusaha memenuhi kebutuhan gula untuk seluruh rakyat Indonesia.
Para petani tebu, harapannya adalah bahwa HPP pemerintah meminta yang wajar, artinya bahwa petani telah bekerja menanam tebu yang merupakan bahan baku gula, dan telah mengeluarkan biaya untuk menanam tebu, adalah bahwa yang cukup tinggi, sesuai dengan referensi yang telah disebutkan oleh Menteri Perdagangan adalah sebesar
harga referensi tersebut telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk hasil perhitungan tim independen yang menetapkan biaya pokok produksi di tingkat petani tahun 2009 sekitar Rp 5.150 per kg. Sedangkan HPP adalah sebesar Rp. 5.350,- berarti petani diberi keuntungan sebesar Rp. 200,-/ per kg. Bilamana dihitung secara relatif artinya keuntungan petani adalah sebesar 3,8 %. Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan petani, adalah kecil sekali, bila dibandingkan dengan resiko yang dihadapi oleh petani dalam mengusahakan tanaman tebunya.
Bila kita tilik dari pidato Menteri Perdaganan yang mengatakan bahwa harga di tingkat konsumen Rp. 8.000,- dan dengan musim giling diharapkan harga gula menjadi Rp. 7.000,- berarti disini petani dijadikan tumbal untuk menurunkan harga, agar para konsumen bisa senang, dapat memperoleh gula dengan harga yang rendah.
Untuk itu, disarankan kepada petani tebu di Indonesia, janganlah terlalu berharap banyak kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan, karena dengan harga gula yang HPP yang serendah itu, berarti keuntungan petani sudah dapat ditakar, kira2 bisa hidup tidak seperti para pedagang gula yang tinggal membeli jual dengan keuntungan yang besar.
Sumber:
1.http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/05/02/277/216018/menteri-perdagangan-kampanye-gula-dalam-negeri.
2.http://beritasore.com/2009/05/04/musim-giling-harga-gula-rp-7000kg/
Menurut berita yang telah diterbitkan oleh berbagai media massa, disebutkan bahwa dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.560/M-DAG/PER/4/2009 menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gula baru sebesar Rp 5.350 per kg, naik dibandingkan sebelumnya sebesar Rp 5.000 per kg. HPP ini menjadi harga dasar pembelian gula untuk musim giling tebu tahun 2009 ini.
Pada hal untuk saat ini harga di tingkat konsumen, menurut Menteri Perdagangan adalah "Saat ini harga di tingkat pasar berkisar Rp8.000 dan harapaannya turun menjadi Rp7.000 per kilogram setelah masuk musim giling," ujarnya.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan, bahwa yang berharap harga gula turun adalah Menteri Perdagangan, dimana harapan ini berseberangan dengan harapan Petani Tebu yang notebene adalah para pejuang yang berusaha memenuhi kebutuhan gula untuk seluruh rakyat Indonesia.
Para petani tebu, harapannya adalah bahwa HPP pemerintah meminta yang wajar, artinya bahwa petani telah bekerja menanam tebu yang merupakan bahan baku gula, dan telah mengeluarkan biaya untuk menanam tebu, adalah bahwa yang cukup tinggi, sesuai dengan referensi yang telah disebutkan oleh Menteri Perdagangan adalah sebesar
harga referensi tersebut telah mempertimbangkan berbagai masukan termasuk hasil perhitungan tim independen yang menetapkan biaya pokok produksi di tingkat petani tahun 2009 sekitar Rp 5.150 per kg. Sedangkan HPP adalah sebesar Rp. 5.350,- berarti petani diberi keuntungan sebesar Rp. 200,-/ per kg. Bilamana dihitung secara relatif artinya keuntungan petani adalah sebesar 3,8 %. Hal ini menunjukkan bahwa keuntungan petani, adalah kecil sekali, bila dibandingkan dengan resiko yang dihadapi oleh petani dalam mengusahakan tanaman tebunya.
Bila kita tilik dari pidato Menteri Perdaganan yang mengatakan bahwa harga di tingkat konsumen Rp. 8.000,- dan dengan musim giling diharapkan harga gula menjadi Rp. 7.000,- berarti disini petani dijadikan tumbal untuk menurunkan harga, agar para konsumen bisa senang, dapat memperoleh gula dengan harga yang rendah.
Untuk itu, disarankan kepada petani tebu di Indonesia, janganlah terlalu berharap banyak kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan, karena dengan harga gula yang HPP yang serendah itu, berarti keuntungan petani sudah dapat ditakar, kira2 bisa hidup tidak seperti para pedagang gula yang tinggal membeli jual dengan keuntungan yang besar.
Sumber:
1.http://economy.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/05/02/277/216018/menteri-perdagangan-kampanye-gula-dalam-negeri.
2.http://beritasore.com/2009/05/04/musim-giling-harga-gula-rp-7000kg/
No comments:
Post a Comment