PTPN Diminta Amankan Harga Gula Petani
Jakarta – Pemerintah meminta agar PTPN (PT Perkebunan Nasional) produsen gula mengamankan harga patokan minimum gula petani pada tingkat harga Rp 5.350/kg. Keputusan ini diharapkan sudah terealisasi memasuki musim giling bulan tahun ini.
Penetapan harga patokan pembelian gula petani tersebut diputuskan melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 560/M-DAG/4/2009 yang ditujukan kepada Menteri Negara BUMN pada 8 April 2009.
“Memasuki musim giling ada harga patokan minimum untuk pembelian gula petani untuk mengamankan harga di tingkat petani. Kalau harga jatuh diharapkan harga petani tidak anjlok,” jelas Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurti usai Rakor Gula, Senin (13/4).
Bayu menjelaskan tahun sebelumnya mekanisme harga dasar tersebut ditujukan kepada importir gula kristal putih. Setiap importir gula kristal putih harus ikut mengamankan harga gula petani dengan harga Rp 5.100/kg.
Tetapi, karena tahun ini dipastikan tidak ada impor gula kristal putih, pemerintah kemudian menunjuk PTPN yang menggiling semua tebu petani untuk menjual minimum dengan harga Rp 5.350/kg. Produksi gula milik petani sebanyak 66% dan gula PTPN 34%.
“Mekanismenya dengan meminta PTPN yang menggiling tebu petani untuk menjual minimum sebesar Rp 5.350/kg baik untuk gula petani maupun gula PTPN. Jadi, harga gula petani diamankan oleh PTPN,” kata Bayu.
Dia mengemukakan penetapan itu didasarkan pada tiga faktor pertimbangan, pertama survei biaya pokok produksi yang dilakukan oleh Dewan Gula Indonesia (DGI) yang menghasikan Rp 5.100/kg, kedua rekomendasi dari tim kecil yang dibentuk oleh Rakor Gula di Semarang dan ketiga kesepakatan pedagang dan produsen untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen pada kisaran Rp 7.000–7.500/kg.
Sementara itu, Ketua Umum BPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) Abdul Wachid yang dihubungi terpisah mengatakan petani menyesalkan keputusan pemerintah tersebut.
Dikemukakan temuan tim gabungan Departemen Pertanian Perdagangan Perindustrian dan akademisi pada Februari 2009 yang menghasilkan biaya pokok produksi petani Rp 5.100/kg.
“Dengan harga minimal ini, petani akan merasa aman. Harga ini masih di bawah harga gula dunia yang mencapai US$ 420/ton yang kalau ada impor harga eceran di dalam negeri sekitar Rp 8.500/kg,” kata Wachid. (naomi siagian)
Copyright © Sinar Harapan 2008
diambil dari situr dibawah ini:
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/14/eko03.html
Penetapan harga patokan pembelian gula petani tersebut diputuskan melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 560/M-DAG/4/2009 yang ditujukan kepada Menteri Negara BUMN pada 8 April 2009.
“Memasuki musim giling ada harga patokan minimum untuk pembelian gula petani untuk mengamankan harga di tingkat petani. Kalau harga jatuh diharapkan harga petani tidak anjlok,” jelas Deputi Menko Perekonomian Bayu Krisnamurti usai Rakor Gula, Senin (13/4).
Bayu menjelaskan tahun sebelumnya mekanisme harga dasar tersebut ditujukan kepada importir gula kristal putih. Setiap importir gula kristal putih harus ikut mengamankan harga gula petani dengan harga Rp 5.100/kg.
Tetapi, karena tahun ini dipastikan tidak ada impor gula kristal putih, pemerintah kemudian menunjuk PTPN yang menggiling semua tebu petani untuk menjual minimum dengan harga Rp 5.350/kg. Produksi gula milik petani sebanyak 66% dan gula PTPN 34%.
“Mekanismenya dengan meminta PTPN yang menggiling tebu petani untuk menjual minimum sebesar Rp 5.350/kg baik untuk gula petani maupun gula PTPN. Jadi, harga gula petani diamankan oleh PTPN,” kata Bayu.
Dia mengemukakan penetapan itu didasarkan pada tiga faktor pertimbangan, pertama survei biaya pokok produksi yang dilakukan oleh Dewan Gula Indonesia (DGI) yang menghasikan Rp 5.100/kg, kedua rekomendasi dari tim kecil yang dibentuk oleh Rakor Gula di Semarang dan ketiga kesepakatan pedagang dan produsen untuk menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen pada kisaran Rp 7.000–7.500/kg.
Sementara itu, Ketua Umum BPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTRI) Abdul Wachid yang dihubungi terpisah mengatakan petani menyesalkan keputusan pemerintah tersebut.
Dikemukakan temuan tim gabungan Departemen Pertanian Perdagangan Perindustrian dan akademisi pada Februari 2009 yang menghasilkan biaya pokok produksi petani Rp 5.100/kg.
“Dengan harga minimal ini, petani akan merasa aman. Harga ini masih di bawah harga gula dunia yang mencapai US$ 420/ton yang kalau ada impor harga eceran di dalam negeri sekitar Rp 8.500/kg,” kata Wachid. (naomi siagian)
Copyright © Sinar Harapan 2008
diambil dari situr dibawah ini:
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0904/14/eko03.html
No comments:
Post a Comment