Komoditas gula kembali
menjadi isu hangat di media massa dalam beberapa hari terakhir ini.
Rencana penetapan harga patokan petani (HPP) gula oleh pemerintah telah
ditanggapi sejumlah elemen masyarakat dan pelaku usaha dengan penolakan
besaran HPP yang direkomendasikan Dewan Gula Indonesia (DGI) ke
pemerintah.
Untuk tahun 2012 ini, harga Patokan
Petani (HPP) gula direkomendasikan DGI sebesar Rp 8.750/kg. Rekomendasi
tersebut berdasarkan hasil tim survei Badan Penelitian dan Pengembangan
Pertanian (Litbang) dan usulan berbagai pelaku usaha dengan
mempertimbangkan inflasi, bunga bank, perbandingan dengan harga beras,
harga gula eks impor, harga gula di tingkat eceran, dan keuntungan
petani. Angka HPP tersebut naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp
7.000/kg.
Namun, Forum Industri Pengguna Gula
(FIPG) menolak rencana pemerintah menaikan HPP untuk gula kristal putih
(GKP). Mereka beralasan, menaikkan HPP hanya berdampak negatif untuk
konsumen dan industri kecil rumah tangga.
Menurut Ketua FIPG, Franky Sibarani
kenaikan HPP sebesar 25% dari tahun sebelumnya itu akan merugikan
konsumen pengguna, masyarakat Indonesia, khususnya industri kecil dan
rumah tangga (IKRT) serta konsumen rumah tangga. Sedangkan industri
makanan dan minuman menengah besar sudah mendapat jaminan pasokan
gulanya dari produsen gula rafinasi. Jumlah IKRT mamin sampai kini
mencapai sekitar, 1 juta yang mempekerjakan 2 juta lebih pekerja dan 4
kali lipat pekerja untuk sektor pendukung lainnya.
Jika melihat kondisi yang ada sekarang
ini, kenaikan HPP gula memang diperlukan mengingat faktor-faktor yang
mempengaruhi produksi gula dan kehidupan petani gula juga sudah
mengalami peningkatan. Misalnya saja besaran inflasi, kenaikan harga
beras dan pendapatan petani serta kenaikan harga bahan bakar minyak
(BBM) yang akan diterapkan 1 April nanti.
Kenaikan HPP juga diperlukan untuk
mamacu petani agar terus menanam tebu sehingga produksi tebu mengalami
peningkatan yang berujung pada swasembada produksi gula di dalam negeri.
Namun, yang jadi persoalan, kenaikan HPP
gula itu harus juga memperhatikan pihak lainnya, dalam hal ini adalah
masyarakat dan pelaku usaha pengguna gula putih. Penetapan HPP gula
tidak boleh hanya demi kepentingan petani dan industri produsen gula
saja.
Perlu juga diingat bahwa penyebab
kenaikan HPP gula adalah ketidakefisienan pabrik gula milik perusahaan
negara. Karena itu, selain menetapkan besaran HPP gula, pemerintah juga
harus mendorong efisiensi pada pabrik gula milik negara dan
merevitalisasi pabriknya agar harga jual gula di pasar bisa ditekan
serendah mungkin.
Pabrik gula tidak boleh hanya bersandar
pada kenaikan HPP saja. mereka harus didorong untuk memanfaatkan dana
revitalisasi pabrik gula yang telah disiapkan pemerintah.
Sumber:
http://agroindonesia.co.id/2012/03/20/kenaikan-hpp-gula/
No comments:
Post a Comment