Monday, March 26, 2012

Kenaikan HPP Gula

Tuesday, March 20th, 2012 10:42 by agroindonesia

Komoditas gula kembali menjadi isu hangat di media massa dalam beberapa hari terakhir ini. Rencana penetapan harga patokan petani (HPP) gula oleh pemerintah telah ditanggapi sejumlah elemen masyarakat dan pelaku usaha dengan penolakan besaran HPP yang direkomendasikan Dewan Gula Indonesia (DGI) ke pemerintah.
Untuk tahun 2012 ini, harga Patokan Petani (HPP) gula direkomendasikan DGI sebesar Rp 8.750/kg. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil tim survei Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Litbang) dan usulan berbagai pelaku usaha dengan mempertimbangkan inflasi, bunga bank, perbandingan dengan harga beras, harga gula eks impor, harga gula di tingkat eceran, dan keuntungan petani. Angka HPP tersebut naik dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 7.000/kg.
Namun, Forum Industri Pengguna Gula (FIPG) menolak rencana pemerintah menaikan HPP untuk gula kristal putih (GKP). Mereka beralasan, menaikkan HPP hanya berdampak negatif untuk konsumen dan industri kecil rumah tangga.
Menurut Ketua FIPG, Franky Sibarani kenaikan HPP sebesar 25% dari tahun sebelumnya itu akan merugikan konsumen pengguna, masyarakat Indonesia, khususnya industri kecil dan rumah tangga (IKRT) serta konsumen rumah tangga. Sedangkan industri makanan dan minuman menengah besar sudah mendapat jaminan pasokan gulanya dari produsen gula rafinasi. Jumlah IKRT mamin sampai kini mencapai sekitar, 1 juta yang mempekerjakan 2 juta lebih pekerja dan 4 kali lipat pekerja untuk sektor pendukung lainnya.
Jika melihat kondisi yang ada sekarang ini, kenaikan HPP gula memang  diperlukan mengingat faktor-faktor yang mempengaruhi produksi gula dan kehidupan petani gula juga sudah mengalami peningkatan. Misalnya saja  besaran inflasi,  kenaikan harga beras dan pendapatan petani serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan diterapkan 1 April nanti.
Kenaikan  HPP juga diperlukan untuk mamacu petani agar  terus menanam tebu sehingga produksi tebu mengalami peningkatan yang berujung pada swasembada produksi gula di dalam negeri.
Namun, yang jadi persoalan, kenaikan HPP gula itu harus juga memperhatikan  pihak lainnya, dalam hal ini adalah masyarakat dan pelaku usaha pengguna gula putih. Penetapan HPP gula tidak boleh hanya demi kepentingan petani dan industri produsen gula saja.
Perlu juga diingat bahwa penyebab kenaikan HPP gula adalah ketidakefisienan pabrik gula milik perusahaan negara. Karena itu, selain menetapkan besaran HPP gula, pemerintah juga harus mendorong efisiensi pada pabrik gula milik negara dan merevitalisasi pabriknya agar harga jual gula di pasar bisa ditekan serendah mungkin.
Pabrik gula tidak boleh hanya bersandar pada kenaikan HPP saja. mereka harus didorong untuk memanfaatkan dana revitalisasi pabrik gula yang telah disiapkan pemerintah.

Sumber:
http://agroindonesia.co.id/2012/03/20/kenaikan-hpp-gula/
 

No comments: