HPP Gula 2012
Diusulkan Rp 8.750 per Kg
Rabu, 15 Februari 2012
JAKARTA (Suara Karya): Rapat Dewan Gula Indonesia (DGI), yang digelar Senin (13/2), di Jakarta, menghasilkan keputusan untuk mengusulkan besaran harga patokan pembelian (HPP) gula pada 2012 sebesar Rp 8.750 per kilogram (kg).
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, usai memimpin rapat DGI di kantor Kementerian Pertanian-Jakarta, mengatakan, besaran harga ini sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti harga beras, harga gula eks impor, harga gula di tingkat eceran, dan keuntungan petani. "Ini merupakan angka moderat yang bisa kami usulkan," kata Mentan, yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Harian DGI, ini.
Menurut dia, usulan HPP gula tersebut didasarkan pada hasil survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. HPP gula yang diusulkan DGI untuk 2012 ini meningkat dibanding HPP 2011 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 7.000 per kg.
Selain menghasilkan usulan kenaikan HPP gula, lanjut Suswono, rapat DGI juga menetapkan rekomendasi kuota impor gula (gula mentah) untuk tahun ini sebesar 240.000 ton. "Impor gula harus dalam bentuk raw sugar (gula mentah/bahan baku) agar ada proses pengolahan di dalam negeri," tuturnya.
Menurut dia, jumlah impor tersebut setara dengan kebutuhan untuk memenuhi kekurangan gula putih di dalam negeri sebesar 240.000 ton. Diperkirakan ketersediaan gula putih dalam negeri hingga 31 Januari 2012 sebanyak 530.578 ton, sementara produksi gula untuk periode Januari-April 2012 diperkirakan 58.534 ton.
Dengan demikian, ketersediaan gula kristal putih hingga 31 Mei 2012 diperkirakan mencapai 598.932 ton. Namun, kebutuhan selama triwulan I (Februari-Mei 2012) sebanyak 860.000 ton atau terjadi kekurangan 261.068 ton. "Perkiraan kekurangan ini untuk dua bulan ke depan. Namun, dengan angka itu (kebutuhan) hanya satu bulan ke depan atau sekitar 220.000 ton (kebutuhan per bulan)," katanya.
Menyinggung pihak-pihak yang akan diizinkan melakukan impor gula, Suswono menjelaskan, importir mana pun diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun diingatkan bahwa para importir yang diizinkan mengimpor gula, harus meralisasikannya atau benar-benar melakukan importasi. Jadi, bukan hanya menjual surat izin yang telah didapatkan kepada pihak lain.
Terkait masalah realisasi impor gula mentah, Suswono menyatakan, maksimal sudah harus diselesaikan April 2012, karena pada Mei 2012 sudah memasuki panen raya dan musim giling, sehingga bahan baku tersedia di dalam negeri. "Jika nanti masih ada yang memasukkan gula (impor) setelah April 2012, maka akan dikenai sanksi," tuturnya. (Bayu)
Sumber:Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, usai memimpin rapat DGI di kantor Kementerian Pertanian-Jakarta, mengatakan, besaran harga ini sudah memperhitungkan berbagai faktor, seperti harga beras, harga gula eks impor, harga gula di tingkat eceran, dan keuntungan petani. "Ini merupakan angka moderat yang bisa kami usulkan," kata Mentan, yang juga sekaligus menjabat sebagai Ketua Harian DGI, ini.
Menurut dia, usulan HPP gula tersebut didasarkan pada hasil survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. HPP gula yang diusulkan DGI untuk 2012 ini meningkat dibanding HPP 2011 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 7.000 per kg.
Selain menghasilkan usulan kenaikan HPP gula, lanjut Suswono, rapat DGI juga menetapkan rekomendasi kuota impor gula (gula mentah) untuk tahun ini sebesar 240.000 ton. "Impor gula harus dalam bentuk raw sugar (gula mentah/bahan baku) agar ada proses pengolahan di dalam negeri," tuturnya.
Menurut dia, jumlah impor tersebut setara dengan kebutuhan untuk memenuhi kekurangan gula putih di dalam negeri sebesar 240.000 ton. Diperkirakan ketersediaan gula putih dalam negeri hingga 31 Januari 2012 sebanyak 530.578 ton, sementara produksi gula untuk periode Januari-April 2012 diperkirakan 58.534 ton.
Dengan demikian, ketersediaan gula kristal putih hingga 31 Mei 2012 diperkirakan mencapai 598.932 ton. Namun, kebutuhan selama triwulan I (Februari-Mei 2012) sebanyak 860.000 ton atau terjadi kekurangan 261.068 ton. "Perkiraan kekurangan ini untuk dua bulan ke depan. Namun, dengan angka itu (kebutuhan) hanya satu bulan ke depan atau sekitar 220.000 ton (kebutuhan per bulan)," katanya.
Menyinggung pihak-pihak yang akan diizinkan melakukan impor gula, Suswono menjelaskan, importir mana pun diperbolehkan, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Namun diingatkan bahwa para importir yang diizinkan mengimpor gula, harus meralisasikannya atau benar-benar melakukan importasi. Jadi, bukan hanya menjual surat izin yang telah didapatkan kepada pihak lain.
Terkait masalah realisasi impor gula mentah, Suswono menyatakan, maksimal sudah harus diselesaikan April 2012, karena pada Mei 2012 sudah memasuki panen raya dan musim giling, sehingga bahan baku tersedia di dalam negeri. "Jika nanti masih ada yang memasukkan gula (impor) setelah April 2012, maka akan dikenai sanksi," tuturnya. (Bayu)
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=297278
2 comments:
absen malam sobat..sambil jalan" saya singgah di blog sobat.. menyantap beberapa artkel..nice blog kawan :)
salam persahabatan :).mari kita eratkan silaturahmi dengan saling mengunjungi dan saling memberi komentar... :)
Terima kasih kawan kunjungannya, ini artikel sebenarnya dikumpulkan untuk menambah wawasan kita, semoga bermanfaat.
Post a Comment