GULA
Importir Terlambat MengimporSelasa, 4 Januari 2011 | 04:12 WIB
Jakarta, Kompas - Sebanyak enam perusahaan importir gula belum merealisasikan impor gula. Padahal, impor gula itu harus terealisasi awal 2011. Untuk itu, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu akan memanggil mereka, menanyakan keterlambatan tersebut.
”Izin impor gula sudah diberikan. Sebetulnya satu atau dua perusahaan sudah melakukan kontrak impor. Kami akan segera memanggil mereka untuk evaluasi,” kata Mari pada jumpa pers ”Evaluasi Perekonomian 2010 dan Prediksi 2011”, yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Senin (3/11).
Pemerintah mengeluarkan izin impor 450.000 ton gula kristal putih untuk enam perusahaan. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia sebanyak 50.000 ton, Perum Bulog 60.000 ton, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX 70.000 ton, PTPN X 90.000 ton, PTPN XI 90.000 ton, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 90.000 ton.
Izin dikeluarkan karena prediksi pemerintah akan ada tambahan kebutuhan gula pada awal 2011, yang harus dicari dari pasar internasional. Ini dikarenakan terhentinya musim giling di dalam negeri. Impor diizinkan pada periode 1 Januari-15 April 2011.
Alasan terlambat mengimpor, yakni harga gula di pasar internasional meningkat tajam, sulit bisa diterima. Importir masih tetap untung karena harga gula di dalam negeri tinggi.
”Masih ada yang harus dipelajari untuk mengetahui mengapa ada keterlambatan. Yang penting, harus ada pengisian gula sebelum dimulainya masa giling, April- Mei 2011,” kata Mari. Jika impor berbarengan dengan musim giling, gula petani dikhawatirkan akan terpukul.
Lahan gula
Menteri Pertanian Suswono beberapa waktu lalu menyatakan, untuk mencapai swasembada gula pada 2014, akan ada tambahan lahan untuk tebu seluas 360.000 hektar. Adapun target produksi 2011 adalah 3,87 juta ton.
Lokasi untuk perluasan lahan tebu, menurut Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, di Merauke, Papua; Kalimantan Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Lampung.
Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, ia telah mendapat kepastian tambahan lahan untuk perkebunan tebu seluas 300.000 hektar dari 350.000 hektar yang diminta. ”Kami akan bekerja sama dengan Menteri Pertanian agar terjadi swasembada pada 2014,” kata Hidayat.
Sementara itu, para petani tebu menolak penghapusan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan dalam Pengawasan, melalui Rancangan UU Perdagangan Pasal 73 Ayat 2b. Petani juga menolak revisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil mengatakan, semua peraturan perundang-undangan itu masih dibutuhkan untuk melindungi petani tebu dan pabrik gula.
Sesuai dengan UU No 8/1962 tentang Perdagangan dalam Pengawasan, lahir Surat Keputusan Presiden No 57/2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan, yang diikuti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527. ”Kalau UU dicabut, kebijakan turunannya akan hilang. Tidak akan ada lagi perlindungan bagi petani tebu dan pabrik gula,” kata Arum. (OIN/ELY/MAS)
Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/2011/01/04/04121316/importir.terlambat.mengimpor
”Izin impor gula sudah diberikan. Sebetulnya satu atau dua perusahaan sudah melakukan kontrak impor. Kami akan segera memanggil mereka untuk evaluasi,” kata Mari pada jumpa pers ”Evaluasi Perekonomian 2010 dan Prediksi 2011”, yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Senin (3/11).
Pemerintah mengeluarkan izin impor 450.000 ton gula kristal putih untuk enam perusahaan. Keenam perusahaan tersebut adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia sebanyak 50.000 ton, Perum Bulog 60.000 ton, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX 70.000 ton, PTPN X 90.000 ton, PTPN XI 90.000 ton, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 90.000 ton.
Izin dikeluarkan karena prediksi pemerintah akan ada tambahan kebutuhan gula pada awal 2011, yang harus dicari dari pasar internasional. Ini dikarenakan terhentinya musim giling di dalam negeri. Impor diizinkan pada periode 1 Januari-15 April 2011.
Alasan terlambat mengimpor, yakni harga gula di pasar internasional meningkat tajam, sulit bisa diterima. Importir masih tetap untung karena harga gula di dalam negeri tinggi.
”Masih ada yang harus dipelajari untuk mengetahui mengapa ada keterlambatan. Yang penting, harus ada pengisian gula sebelum dimulainya masa giling, April- Mei 2011,” kata Mari. Jika impor berbarengan dengan musim giling, gula petani dikhawatirkan akan terpukul.
Lahan gula
Menteri Pertanian Suswono beberapa waktu lalu menyatakan, untuk mencapai swasembada gula pada 2014, akan ada tambahan lahan untuk tebu seluas 360.000 hektar. Adapun target produksi 2011 adalah 3,87 juta ton.
Lokasi untuk perluasan lahan tebu, menurut Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Gamal Nasir, di Merauke, Papua; Kalimantan Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Lampung.
Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, ia telah mendapat kepastian tambahan lahan untuk perkebunan tebu seluas 300.000 hektar dari 350.000 hektar yang diminta. ”Kami akan bekerja sama dengan Menteri Pertanian agar terjadi swasembada pada 2014,” kata Hidayat.
Sementara itu, para petani tebu menolak penghapusan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan dalam Pengawasan, melalui Rancangan UU Perdagangan Pasal 73 Ayat 2b. Petani juga menolak revisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia Arum Sabil mengatakan, semua peraturan perundang-undangan itu masih dibutuhkan untuk melindungi petani tebu dan pabrik gula.
Sesuai dengan UU No 8/1962 tentang Perdagangan dalam Pengawasan, lahir Surat Keputusan Presiden No 57/2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang dalam Pengawasan, yang diikuti Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527. ”Kalau UU dicabut, kebijakan turunannya akan hilang. Tidak akan ada lagi perlindungan bagi petani tebu dan pabrik gula,” kata Arum. (OIN/ELY/MAS)
Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/2011/01/04/04121316/importir.terlambat.mengimpor
No comments:
Post a Comment