Petani: Administratur PG Pion Persekongkolan Pedagang
Kamis, 10 Juni 2010 18:28:00 WIB
Reporter : Oryza A. Wirawan
Jember (beritajatim.com) - Petani tebu di Jember menolak keras pembagian keuntungan (profit sharing) penjualan gula di PT Perkebunan Nusantara XI. Petani memandang itu semua permainan dan konspirasi yang menguntungkan pedagang besar.
"PTPN XI adalah bagian dari oligarki pemburu keuntungan. Pak Administratur Pabrik Gula Semboro ini bagian dari pion saja," kata Ketua Paguyuban Petani Tebu Rakyat Jember, Moch. Ali Fikri, dalam rapat dengar pendapat di gedung DPRD Jember, Kamis (10/6/2010).
Menurut Fikri, petani tebu rakyat terpaksa menandatangani kesepakatan dengan Pabrik Gula PT Perkebunan Nusantara XI. "Jika kesepakatan itu tak ditandatangani, tebu kami tidak akan digiling. Ini bagian dari permainan pedagang besar," katanya.
Pemerintah sudah memutuskan dana talangan Rp 6.350 per kilogram gula. Bila ternyata harga jual gula di pasaran di atas dana talangan, maka sesuai kesepakatan, selisih lebihnya dibagikan 80 persen untuk petani dan 20 persen untuk penyandang dana talangan (investor).
Administrator PG Semboro Hari Widodo menegaskan, pihaknya melaksanakan regulasi dari pemerintah. PT Perkebunan Nusantara XI menjadi satu-satunya PTPN yang melaksanakan aturan soal dana talangan dan profit sharing. "Kalau tidak ada ini, maka harga gula pasti terjun bebas," katanya.
Posisi PTPN XI dilematis. Jika gula dilepas langsung di lelang tanpa dana talangan investor, ada risiko bahwa harganya nanti di bawah Rp 6.350 per kilo. Artinya, petani yang dirugikan. Tahun lalu harga gula dunia memang naik dan menguntungkan petani yang tak terikat dana talangan. Namun Hari ragu harga gula dunia akan selalu tinggi dan menguntungkan petani Indonesia, karena salah satu faktor kenaikan harga gula ini adanya gagal panen tebu di sejumlah negara penghasil.
Namun pernyataan ini dibantah oleh Fikri. Petani tetap menolak profit sharing. "Harga gula tahun ini tidak mungkin jatuh. Kalau memang sekarang jatuh, itu risiko kami. Tahun 1999, kami pernah jatuh," katanya.�
Fikri menambahkan, "tak ada ketentuan dari pemerintah, bahwa profit sharing harus sekian berbanding sekian. Jadi kalau memang ada yang mau menalangi, profit sharing 90:10, 80:20, dan bahkan 100:0 persen (100 persen untuk petani semua) dipersilakan. Tapi mengapa di PG Semboro petani harus menandatangani kesepakatan profit sharing 80:20?. Kami tak ingin profit sharing, dan itu sudah dilakukan di PTPN 9."
Badri, salah satu tokoh petani mengingatkan, profit sharing tergantung petani. "Menteri hanya mengatur perlindungan tata niaga, agar harga gula tak kurang dari Rp 6.350 per kilogram," katanya.
Kholid Nawawi, Sekretaris Koperasi Petani Tebu Rakyat Mitra Usaha, membantah pernyataan bahwa tanpa profit sharing harga gula akan jatuh. "Di PTPN X dan IX, tak ada sharing, tapi harga gula tidak jatuh," katanya. Kalau harga gula jatuh, maka importir terdaftar harus beli dengan harga Rp 6.350 per kilo.
sumber:
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2010-06-10/66010/Petani:_Administratur_PG_Pion_Persekongkolan_Pedagang
No comments:
Post a Comment