Wednesday, February 1, 2012

Gawat, Bantuan Pemerintah Kepada Pabrik Gula Dituding Langgar Konstitusi

Selasa, 31 Januari 2012 12:18 WIB
Eben Ezer Siadari

Untuk membantu industri gula tidak harus melalui APBN, apalagi yang dibantu tersebut adalah BUMN.

JAKARTA, Jaringnews.com - Bantuan pemerintah kepada tujuh perusahaan gula dalam bentuk keringanan pembiayaan mesin yang jumlahnya mencapai Rp47,88 miliar, mendapat sorotan. Bantuan tersebut dianggap tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Karena itu bantuan tersebut dapat dikategorikan melanggar konstitusi.

"Pemerintah harus hati-hati dalam hal ini. Jangan sampai terjebak pada tuduhan penyalahgunaan anggaran," kata Nasril Bahar, anggota DPR Komisi VI dari Fraksi PAN.

Menurut Nasril, UU No 17 tentang Keuangan Negara pada pasal 24 ayat 2 mengatakan pemberian pinjaman/hibah dari pemerintah terlebih dahulu ditetapkan oleh APBN. Pada kenyataannya, kata Nasril, dalam APBN belum ada ditetapkan bantuan pemerintah terhadap pabrik gula dalam bentuk Penempatan Modal Negara (PMN) sebagaimana sudah terjadi pada 2011.

"Artinya, ijab kabulnya X, tau-tau realisasinya Y. Ini bisa dianggap menyalahgunakan anggaran," kata Nasril kepada Jaringnews.

Nasril mengakui Panja Gula Komisi VI DPR memang merekomendasikan adanya revitalisasi industri gula. Namun bentuknya bukan melalui Penempatan Modal Negara (PMN). Sebab, untuk membantu industri gula tidak harus melalui APBN, apalagi yang dibantu tersebut adalah BUMN. "Kita justru harus mendorong BUMN gula dapat merevitalisasi diri dengan kekuatan BUMN itu sendiri," kata Nasril.

Oleh karena itu, Nasril mengusulkan agar di tahun 2012 ini program bantuan terhadap perusahaan gula ditunda dulu untuk memperjelas landasan hukumnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan bantuan keringanan pembiayaan mesin peralatan di tujuh perusahaan gula (PTPN VII, IX, X, XI, XIV, PT RNI 1 dan PT RNI 2) dengan total pabrik 46 buah yang nilainya Rp47,88 miliar.

Selain itu ada bantuan langsung mesin/peralatan pada tahun 2011 kepada enam perusahaan gula (PTP II, IX, XI, XIV, PT RNI 1 dan PT RNI 2) dengan total pabrik 23 buah dan nilai bantuan Rp119,37 miliar.

Bantuan langsung mesin/ peralatan juga diberikan kepada Pabrik Gula Meritjan pada tahun 2010, yang telah meningkatkan produksinya dari 23,61 ton menjadi 29,72 ton.

Sumber:
http://jaringnews.com/ekonomi/sektor-riil/9045/gawat-bantuan-pemerintah-kepada-pabrik-gula-dituding-langgar-konstitusi


No comments: