MAKASSAR, FAJAR -- Rembesan gula rafinasi ke pasar umum di Sulsel harus disikapi dengan menyurat ke pusat agar menurunkan audit investigasi. Dengan adanya audit investigasi, maka sumber gula rafinasi yang beredar di pasar dapat diketahui dan disiapkan sanksinya.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Natsir Mansyur. "Saya kira Diseperindag Sulsel harus bersurat ke Mendag terkait rembesan rafinasi yang disebutkan beredar di pasar umum," kata Natsir yang juga pengurus teras Kadin Idonesia.
Menurut dia, Disperindag tidak boleh menyikapinya dengan kekhawatiran yang berlebihan. "Kan ada mekanismenya. Bersurat dulu kemudian pusat menurunkan tim investigasi untuk mengetahui persis dari mana asal gula tersebut," jelasnya.
Dengan diketahuinya asal gula rafinasi, kata dia, maka pusat bisa bertindak memberikan sanksi kepada perusahaan dimaksud. "Hasil audit ini juga bisa dipakai sebagai data untuk mengetahui berapa sebetulnya kekurangan gula kristal putih yang selama ini diisi gula rafinasi," katanya.
Nastir menegaskan, kekurangan pasokan gula kristal putih dari perusahaan lokal, dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara XIV, tidak bisa ditambal dengan rafinasi. Sebab, itu jelas-jelas melanggar dan sanksinya sangat jelas bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Kita harapkan kekurangan pasokan gula kristal putih bukan diisi oleh rafinasi tetapi dicukupi melalui impor atau gula kristal putih. Itu bisa dilakukan oleh BUMN gula seperti PTPN XIV tentu dengan dukungan pemerintah daerah," jelas Aci, sapaan akrab Natsir Mansyur.
Dia juga mengatakan, pemberian peluang kepada PTPN XIV untuk melakukan importasi gula kristal putih akan sangat membantu perusahaan tersebut sebelum masa giling. "Masa giling kan dimulai pertengahan tahun. Sehingga PTPN XIV bisa diberikan peluang untuk mengisi kekurangan kebutuhan gula kristal putih baik melalui impor maupun antarpulau. Sehingga perusahaan milik negara ini juga bisa berkembang, bukannya dikebiri sehingga semakin sulit," tutur Aci.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Irman Yasin Limpo dan Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Sulsel Latunreng mengatakan, rembesan gula rafinasi asal Jawa ke pasa umum di daerah ini, merugikan pengusaha lokal. Karena itu, mereka meminta agar pusat mengambil sikap agar tidak terjadi kekisruhan tataniaga gula.
Menyikapi hal itu, Aci menegaskan, siapa pun tidak boleh menyalahgunakan rafinasi yang jelas-jelas mendapat insentif fiskal dengan sasaran hanya ke industri. "Karena itu, harus ada audit investigasi yang indepen untuk mengungkap siapa penjahatnya, kemudian berapa kebutuhan kristal putih dan rafinasi yang sebenarnya. Kalau datanya sudah ada dan valid saya kira tidak akan terjadi rembesan seperti saat ini," urai Aci.
Dia mengatakan, rembesan gula rafinasi dari PT Makassar Tene ke pasar umum karena produksinya melebihi kebutuhan. "Kalau sesuai kebutuhan kan pasti tidak akan salah sasaran," tandasnya. (*/upi)
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) Natsir Mansyur. "Saya kira Diseperindag Sulsel harus bersurat ke Mendag terkait rembesan rafinasi yang disebutkan beredar di pasar umum," kata Natsir yang juga pengurus teras Kadin Idonesia.
Menurut dia, Disperindag tidak boleh menyikapinya dengan kekhawatiran yang berlebihan. "Kan ada mekanismenya. Bersurat dulu kemudian pusat menurunkan tim investigasi untuk mengetahui persis dari mana asal gula tersebut," jelasnya.
Dengan diketahuinya asal gula rafinasi, kata dia, maka pusat bisa bertindak memberikan sanksi kepada perusahaan dimaksud. "Hasil audit ini juga bisa dipakai sebagai data untuk mengetahui berapa sebetulnya kekurangan gula kristal putih yang selama ini diisi gula rafinasi," katanya.
Nastir menegaskan, kekurangan pasokan gula kristal putih dari perusahaan lokal, dalam hal ini PT Perkebunan Nusantara XIV, tidak bisa ditambal dengan rafinasi. Sebab, itu jelas-jelas melanggar dan sanksinya sangat jelas bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran.
"Kita harapkan kekurangan pasokan gula kristal putih bukan diisi oleh rafinasi tetapi dicukupi melalui impor atau gula kristal putih. Itu bisa dilakukan oleh BUMN gula seperti PTPN XIV tentu dengan dukungan pemerintah daerah," jelas Aci, sapaan akrab Natsir Mansyur.
Dia juga mengatakan, pemberian peluang kepada PTPN XIV untuk melakukan importasi gula kristal putih akan sangat membantu perusahaan tersebut sebelum masa giling. "Masa giling kan dimulai pertengahan tahun. Sehingga PTPN XIV bisa diberikan peluang untuk mengisi kekurangan kebutuhan gula kristal putih baik melalui impor maupun antarpulau. Sehingga perusahaan milik negara ini juga bisa berkembang, bukannya dikebiri sehingga semakin sulit," tutur Aci.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Irman Yasin Limpo dan Ketua Dewan Pengurus Provinsi Apindo Sulsel Latunreng mengatakan, rembesan gula rafinasi asal Jawa ke pasa umum di daerah ini, merugikan pengusaha lokal. Karena itu, mereka meminta agar pusat mengambil sikap agar tidak terjadi kekisruhan tataniaga gula.
Menyikapi hal itu, Aci menegaskan, siapa pun tidak boleh menyalahgunakan rafinasi yang jelas-jelas mendapat insentif fiskal dengan sasaran hanya ke industri. "Karena itu, harus ada audit investigasi yang indepen untuk mengungkap siapa penjahatnya, kemudian berapa kebutuhan kristal putih dan rafinasi yang sebenarnya. Kalau datanya sudah ada dan valid saya kira tidak akan terjadi rembesan seperti saat ini," urai Aci.
Dia mengatakan, rembesan gula rafinasi dari PT Makassar Tene ke pasar umum karena produksinya melebihi kebutuhan. "Kalau sesuai kebutuhan kan pasti tidak akan salah sasaran," tandasnya. (*/upi)
Sumber:
http://www.fajar.co.id/read-20120119001506-apegti-minta-disperindag-menyurat-ke-mendag
2 comments:
Kunjungan balik di sore hari sob,thanks sudah berkunjung
walaupun aq kurang mengerti perbedaan antara gula rafinasi dengan gula kristal putih, tpi klo sekiranya hal tsb merugikan dan membuat kekisruhan ya hrs segera ditindak lanjuti agar tercapai solusi yang tepat ...
Met weekend yah sob .. :)
Post a Comment