Biang keruwetan masalah petani tebu dan harga gula yang tak kunjung selesaiAkhir-akhir ini terjadi peristiwa yang seharusnya tidak terjadi dan tidak diharapkan oleh semua masyarakat, yaitu peristiwa pembakaran tebu yang berumur 11 bulan oleh APTR luasnya 1 hektar di desa Tanggul Wetan, Kecamatan Tanggul, Jember dan para petani mencabuti tanaman tebu yang baru berumur 2 bulan, selain itu ada juga peristiwa di Madiun dimana para petani tebu membuang gula di jalan, hal ini dipicu oleh kekesalan dan keresahan para petani tebu terhadap pemerintah atas kebijakan gula yang merugikan para petani tebu di Indonesia. Kebijakan tersebut adalah kebijakan tentang keputusan impor gula rafinasi.
Selanjutnya di Sulawesi Selatan ditemukan di pasar tradisional di sebuah gudang oleh Dinas perindustrian dan perdagangan ratusan ton gula rafinasi yang diselewengkan seharusnya gula tersebut untuk industri makanan dan minuman dan disita oleh petugas dari Dinas tersebut.
Apakah upaya-upaya yang dilakukan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan Kaum Tani Nelayan Andalan untuk mengatasi peredaran gula rafinasi di pasaran sebagai gula konsumsi? Salah satu upaya yang ditempuh adalah akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapannya agar dengan adanya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh KPK dan menyeret siapa yang berada di balik peredaran gula rafinasi di pasaran sebagai gula konsumsi.
Dengan adanya gula rafinasi masuk pasaran konsumsi, maka mengakibatkan penawaran gula yang ada di pasar menjadi lebih besar dari permintaan, sehingga harga gula di pasar menjadi turun dan gula petani yang harga pokoknya lebih tinggi bila dibandingkan dengan gula rafinasi tidak bisa bersaing, yang akhirnya gula petani tidak laku di pasar dan petani yang mempunyai modal kecil tidak dapat bertahan, akhirnya timbul ekses yang tidak dikehendaki.
Yang dikhawatirkan, ekses tersebut akan menjadi tambah besar dan menjadi anarki, namun sampai saat ini ekses tersebut belum terjadi dan itulah harapannya. Bilamana petani sudah tidak dapat bertahan, artinya petani merugi, maka pemerintah akan kerepotan dan makanya sebelum terjadi hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang dapat melindungi petani tebu.
Kebijakan apa yang diharapkan?
Pertama, membuat aturan agar gula rafinasi tidak boleh masuk ke pasaran konsumsi dan seharusnya gula rafinasi hanya untuk industri makanan dan minuman saja.
Kedua, Industri makanan dan minuman, tidak diijinkan untuk impor gula rafinasi sendiri, sehingga industri gula rafinasi dalam negeri tidak terserap, yang akhirnya gula rafinasi hasil produksi industri dalam negeri masuk ke pasaran konsumsi.
Ketiga, quota impor raw sugar oleh industri gula rafinasi dalam negeri seharusnya dipertimbangkan dengan permintaan gula rafinasi oleh industri makanan dan minuman.
Keempat, Untuk impor raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi dikenakan bea masuk yang tinggi, sehingga gula petani bisa bersaing, karena adanya tarif perlindungan dari pemerintah melalui bea masuk gula rafinasi.
Kelima, kepada BKPM agar tidak ada lagi diterbitkan ijin pendirian pabrik gula rafinasi dalam negeri, karena hal ini akan membuat penawaran gula dalam negeri menjadi berlebihan atau over supply gula.
Ke enam, Berikan insentif kepada para petani berupa sarana produksi tebu, pupuk dan kredit yang lunak dan persyaratan yang tidak menyulitkan petani.
Bilamana kebijakan tersebut dapat dijalankan dilapangan dan konsekwen, maka petani akan merasakan manisnya gula dan keruwetan diatas akan dapat diatasi dengan cepat, tepat dan petani akan tersenyum. Insya Allah.
Selanjutnya di Sulawesi Selatan ditemukan di pasar tradisional di sebuah gudang oleh Dinas perindustrian dan perdagangan ratusan ton gula rafinasi yang diselewengkan seharusnya gula tersebut untuk industri makanan dan minuman dan disita oleh petugas dari Dinas tersebut.
Apakah upaya-upaya yang dilakukan oleh Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) dan Kaum Tani Nelayan Andalan untuk mengatasi peredaran gula rafinasi di pasaran sebagai gula konsumsi? Salah satu upaya yang ditempuh adalah akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Harapannya agar dengan adanya laporan tersebut ditindak lanjuti oleh KPK dan menyeret siapa yang berada di balik peredaran gula rafinasi di pasaran sebagai gula konsumsi.
Dengan adanya gula rafinasi masuk pasaran konsumsi, maka mengakibatkan penawaran gula yang ada di pasar menjadi lebih besar dari permintaan, sehingga harga gula di pasar menjadi turun dan gula petani yang harga pokoknya lebih tinggi bila dibandingkan dengan gula rafinasi tidak bisa bersaing, yang akhirnya gula petani tidak laku di pasar dan petani yang mempunyai modal kecil tidak dapat bertahan, akhirnya timbul ekses yang tidak dikehendaki.
Yang dikhawatirkan, ekses tersebut akan menjadi tambah besar dan menjadi anarki, namun sampai saat ini ekses tersebut belum terjadi dan itulah harapannya. Bilamana petani sudah tidak dapat bertahan, artinya petani merugi, maka pemerintah akan kerepotan dan makanya sebelum terjadi hendaknya pemerintah membuat kebijakan yang dapat melindungi petani tebu.
Kebijakan apa yang diharapkan?
Pertama, membuat aturan agar gula rafinasi tidak boleh masuk ke pasaran konsumsi dan seharusnya gula rafinasi hanya untuk industri makanan dan minuman saja.
Kedua, Industri makanan dan minuman, tidak diijinkan untuk impor gula rafinasi sendiri, sehingga industri gula rafinasi dalam negeri tidak terserap, yang akhirnya gula rafinasi hasil produksi industri dalam negeri masuk ke pasaran konsumsi.
Ketiga, quota impor raw sugar oleh industri gula rafinasi dalam negeri seharusnya dipertimbangkan dengan permintaan gula rafinasi oleh industri makanan dan minuman.
Keempat, Untuk impor raw sugar sebagai bahan baku gula rafinasi dikenakan bea masuk yang tinggi, sehingga gula petani bisa bersaing, karena adanya tarif perlindungan dari pemerintah melalui bea masuk gula rafinasi.
Kelima, kepada BKPM agar tidak ada lagi diterbitkan ijin pendirian pabrik gula rafinasi dalam negeri, karena hal ini akan membuat penawaran gula dalam negeri menjadi berlebihan atau over supply gula.
Ke enam, Berikan insentif kepada para petani berupa sarana produksi tebu, pupuk dan kredit yang lunak dan persyaratan yang tidak menyulitkan petani.
Bilamana kebijakan tersebut dapat dijalankan dilapangan dan konsekwen, maka petani akan merasakan manisnya gula dan keruwetan diatas akan dapat diatasi dengan cepat, tepat dan petani akan tersenyum. Insya Allah.
No comments:
Post a Comment